HP. 0856-0196-7147

PENCARIAN

Kamis, 12 Mei 2016

H 466 : Praktek Monopoli Jasa Angkutan Taksi (Angkasa Taksi) di Bandara Adisumarmo Surakarta Ditinjau dari UU No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat



BAB I
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG
                 Masalah pengangkutan atau sering disebut dengan transportasi merupakan masalah yang selalu dihadapi oleh negara-negara yang telah maju (developed) dan juga oleh negara-negara yang sedang berkembang (developing) seperti Indonesia, baik dalam bidang pengangkutan perkotaan (urban) maupun pengangkutan antar kota (regional).
Terciptanya suatu sistem pengangkutan yang menjamin mobilitas (pergerakan) manusia dan/barang secara lancar, aman, nyaman, cepat dan murah merupakan tujuan pembangunan disektor pengangkutan.
               Untuk melengkapi sarana bagi mobilitas masyarakat, diwilayah Surakarta tersedia cukup beragam jasa angkutan penumpang. Khusus untuk jasa angkutan darat dalam wilayah kota, tersedia dari yang bernuansa tradisional seperti becak sampai yang bernuansa modern seperti bus, minibus, mikrolet dan yang lebih eksklusif lagi yaitu taksi.
                 Sebagai angkutan penumpang yang bersifat eksklusif, taksi memiliki keunggulan dibanding alat angkutan lainnya, disamping hemat penggunaan ruang jalan karena terus bergerak dan tidak memerlukan area parkir, taksi juga bisa mengurangi pertumbuhan kendaraan pribadi. Ada beberapa kelompok masyarakat yang memilih menggunakan angkutan ini sebagai sarana transportasi, karena dengan menggunakan angkutan ini mereka merasa lebih diutamakan dibanding menggunakan angkutan jenis lainnya, mereka itu diantaranya adalah manula, eksklusif profesional dan penderita cacat.[1]
                 Pada umumnya taksi memiliki fasilitas yang lebih bila dibanding dengan angkutan yang lain, seperti dilengkapi dengan AC, bagasi yang cukup luas, kursi (jok mobil) yang empuk dan privacy dalam menentukan arah tujuan, karena jika sebuah taksi telah disewa oleh satu atau sekelompok orang, maka taksi tersebut tidak akan membawa penumpang lagi sampai tiba ditempat tujuan. Oleh karena sifatnya yang khusus tersebut, tarif angkutan taksi terkesan mahal jika dibandingkan dengan tarif angkutan penumpang lainnya. Konsumen taksipun, dengan demikian juga adalah orang-orang yang dari sisi ekonomi dapat dikatakan cukup mampu.
                 Dari jumlah armada taksi yang cukup banyak dan berasal dari berbagai perusahaan / koperasi tersebut, sebenarnya secara umum akan memberikan keuntungan bagi konsumen pemakainya. Konsumen dalam hal ini akan memiliki hak untuk memilih. Kesempatan konsumen untuk memperoleh pelayanan yang lebih baik dalam mengkonsumsi jasa angkutan taksi yang aman dan nyaman juga semakin besar. Namun tidak selamanya konsumen taksi memiliki hak pilih yang luas, manakala mereka dihadapkan dengan fakta di lapangan yang memaksa mereka untuk hanya bisa memilih jasa angkutan taksi dari satu perusahaan armada taksi saja. Hal ini dapat terjadi, ketika di lapangan terdapat praktek persaingan usaha taksi yang tidak sehat.
                 Dikalangan dunia bisnis, kegiatan persaingan usaha antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain adalah suatu yang wajar. Kalau perusahaan yang satu ingin bersaing dengan perusahaan yang lain bukanlah hal yang aneh didalam kehidupan dan pertumbuhan ekonomi melalui kekuatan pasar. Dari aspek yuridis, persaingan ini adalah suatu hal yang melekat pada setiap individu untuk berusaha memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, yaitu suatu hak berusaha untuk memperoleh lebih daripada yang didapat individu lain, untuk memperoleh kesempatan menghasilkan hari ini lebih baik dari pada hari kemarin dan hari esok lebih baik dari pada hari ini, oleh semua lapisan masyarakat.
                 Dalam mencapai efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha, persaingan tidak ada salahnya, malah sebalikmya persaingan itu harus ada supaya memungkinkan terciptanya kekuatan pasar yang tersebar, tidak dikuasai oleh satu atau golongan pelaku ekonomi tertentu. Persaingan diantara pelaku ekonomi akan dapat menghindari terjadinya konsentrasi kekuatan pasar pada satu atau beberapa perusahaan besar, yang dikhawatirkan akan menuju pada monopoli dan hal itu harus dihindari.[2]
                 Dalam persaingan jasa angkutan taksi, secara umum tidak terlihat adanya bentuk persaingan tidak sehat seperti tersebut di atas. Namun jika dicermati secara lebih kritis lagi terdapat bentuk-bentuk persaingan usaha yang disatu sisi menguntungkan bagi satu pihak pelaku usaha sedang disisi lain dapat merugikan pelaku usaha pesaingnya serta merugikan konsumen pengguna angkutan taksi karena hak pilih mereka menjadi berkurang.
Indikasi yang dapat dicermati adalah ketika sarana / fasilitas umum yang seharusnya dapat menjadi lahan usaha bagi semua perusahaan / koperasi taksi, menjadi terbatas dengan “dikuasainya” sarana tersebut oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha jasa angkutan taksi.
                 Indikasi lain yang dapat terjadi adalah ketika suatu perusahaan / koperasi taksi melakukan aliansi dengan pihak pengelola kawasan tertentu, agar mereka diberi hak monopoli kawasan tersebut sehingga konsumen dengan demikian hanya bisa menggunakan jasa mereka saja. Pola seperti ini membuat perusahaan / koperasi taksi lain menjadi sulit untuk memperoleh akses masuk ke wilayah-wilayah yang telah dikuasai. Jika satu jenis armada taksi tersebut memang memiliki reputasi yang baik dengan tingkat pelayanan yang baik pula, maka konsumen seharusnya merasa beruntung karena tidak perlu repot-repot mencari angkutan yang lain. Namun akan berbeda halnya, jika dengan keberadaan satu jenis armada taksi tersebut, armada taksi yang ada tidak dapat memberikan.pelayanan yang baik kepada konsumen sehingga konsumen menjadi kehilangan hak pilihnya dan cenderung dirugikan.[3]
                 Di Surakarta, indikasi-indikasi yang telah disebutkan di atas dapat dilihat pada fenomena seperti yang ada dibandar udara (bandara) Adisumarmo Surakarta. Sebagaimana layaknya sebuah “terminal” apalagi yang bersifat publik, maka bandara juga akan menjadi lahan usaha yang potensial bagi pelaku usaha jasa angkutan taksi untuk memasarkan jasanya dalam rangka memperoleh penghasilan. Dalam prakteknya, di bandara Adisumarmo Surakarta hanya ditemukan satu pos registrasi taksi yang diijinkan beroperasi, sehingga otomatis di lingkungan bandara Adisumarmo hanya dapat ditemui satu jenis armada taksi dari satu perusahaan taksi saja. Armada taksi dari perusahaan atau koperasi lain tidak diijinkan menaikkan penumpang dari bandara, kecuali jika pihak bandara memintanya secara resmi ketika bandara sedang sibuk dan kekurangan armada taksi. Hal inilah yang menarik untuk dipersoalkan.

B.       PERUMUSAN MASALAH
                 Dari paparan singkat diatas, terlihat adanya fenomena persaingan usaha jasa angkutan taksi dalam bentuk monopoli yang layak untuk diangkat sebagai sebuah tulisan, dan disini dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1.        Apakah dalam pemasaran usaha jasa angkutan taksi di Bandara Adisumarmo Surakarta terdapat pola pemasaran jasa yang termasuk kategori monopoli?
2.        Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap pihak perusahaan taksi lain di kota Surakarta dengan adanya pola-pola pemasaran yang dilakukann?

C.      TUJUAN PENELITIAN
                 Suatu kegiatan yang akan dilaksanakan tentu tidak akan terlepas dari suatu tujuan yang hendak dicapai, terlebih-lebih menyangkut kegiatan ilmiah.[4]
Tujuan dari penelitian yang akan penulis lakukan adalah sebagai berikut:
1.        Tujuan Obyektif
a.         Untuk mendeskripsikan dan mengeksplanasikan bentuk-bentuk persaingan usaha jasa angkutan taksi di Surakarta.
b.         Untuk mendeskripsikan dan mengeksplanasikan perlindungan hukum terhadap pihak perusahaan taksi lain di kota Surakarta dengan adanya pola-pola pemasaran yang dilakukan.
2.        Tujuan Subyektif
Memperoleh data dan informasi yang relevan guna menyusun penulisan sebagai syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.

D.      MANFAAT PENELITIAN
              Adanya manfaat-manfaat yang dapat diambil dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.        Manfaat Teoritis
Yaitu: untuk mendapatkan masukan yang berharga sehingga diharapkan dapat menambah pengetahuan bagi masyarakat pada umumnya dan khususnya pada Fakultas Hukum.
2.        Manfaat Praktis
Yaitu: untuk mendeskripsikan dan mengeksplanasikan apakah dalam persaingan usaha jasa angkutan taksi di kota Surakarta terdapat pola pemasaran jasa yang termasuk kategori monopoli, serta bagaimanakah perlindungan hukum terhadap pihak konsumen dan perusahaan atau koperasi taksi lain di kota Surakarta yang dirugikan dengan adanya praktek monopoli tersebut.


E.       METODE PENELITIAN
              Metode penelitian merupakan cara kerja yang digunakan untuk mengumpulkan data dari obyek yang menjadi sasaran dari penelitian.
              Adapun metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.        Metode Pendekatan
              Dalam penelitian akan digunakan metode pendekatan Non doktrinal, karena dalam penelitian ini hukum tidak hanya dikonsepkan sebagai keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur kehidupan dalam masyarakat, akan tetapi juga digunakan untuk mengatur lembaga-lembaga dan proses-proses yang mewujudkan berlakunya kaidah itu dalam masyarakat.
2.        Jenis Penelitian.
              Dalam penelitian ini bersifat deskriptif eksplanatif, artinya bahwa penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran dan menjelaskan data yang diteliti tentang adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan perusahaan atau koperasi taksi yang ada di kota Surakarta tentang praktek monopoli dan perlindungan hukum terhadap pihak perusahaan taksi lain dengan adanya pola-pola pemasaran yang dilakukan tersebut.
3.    Sumber Data
       Adapun jenis data yang digunakan yaitu:
a.       Data Primer
Data primer merupakan data dasar yang diperoleh dari hasil penelitian yang belum diolah dan diuraikan oleh orang lain yang berwujud perilaku hukum dan situasi hukum yang berkaitan dengan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan perusahaan atau koperasi taksi yang ada di kota Surakarta tentang praktek monopoli.
b.  Data Sekunder
     Data sekunder yaitu data yang diperoleh dari hasil-hasil kepustakaan dan dokumentasi yang merupakan hasil penelitian, baik bersumber dari peratuan perundang-undangan, artikel ilmiah, buku-buku literatur, dokumen-dokumen resmi, arsip maupun publikasi dari lembaga yang terkait.
4.    Metode Pengumulan Data
Data yang dikumpulkan dalam penelitian dikumpulkan melalui tiga metode yaitu:
a.     Wawancara
       kegiatan ini dilakukan secara intensif dan mendalam guna memperoleh data primer dengan melakukan wawancara terhadap para informan. Pemilihan informasi ini dilakukan secara purposive dengan menentukan informan awal terlebih dahulu. Informan tersebut harus memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut:
1.    Yang memahami dan menguasai pokok permasalahan secara keseluruhan
2.    Yang sedang terlibat dalam kegiatan yang diteliti
3.    Mereka yang mempunyai waktu yang memadai untuk meminta keterangan.
Kemudian setelah penulis mendapatkan informasi dari informan awal, pemilihan informasi berikutnya dilakukan secara show ball. Informan ini diambil berdasarkan informasi dari informan awal dengan tetap mengacu pada kriteria di atas, wawancara dengan informan akan berakhir setelah terdapat indikasi tidak ada informasi baru
b.           Observasi
       Yaitu berupa kegiatan pengamatan dan pencatatan secara sistematis terhadap situasi yang proposive, situasi tersebut berdasarkan pada kriteria sebagai berikut: yaitu situasi yang menerangkan banyak informasi tentang domain-domain yang ada dalam topik penelitian situasi yang cukup sederhana dan berlangsungnya relatif sering rendah dan diperbolehkan untuk dinikmati. Kemudian observasi akan berakhir setelah terdapat indikasi tidak adanya situasi baru.
5.    Analisis Data
       Studi penelitian ini digunakan metode analisis data kualitatif yang masa proses penganalisaan data tersebut dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu:
       a.     Data yang diperoleh, diproses dan dilakukan penyusunan data dalam satuan-satuan tertentu.
       b.    Analisis Taksonomis (Taxonomic Analysis), yaitu suatu analisis dimana fokus penelitian ditetapkan terbatas pada domain tertentu yang sangat berguna dalam upaya mendeskripsikan atau menjelaskan fenomena / fokus yang menjadi sasaran semula penelitian. Domain-domain yang dipilih untuk diteliti secara lebih mendalam lagi merupakan fokus studi yang perlu dilacak secara lebih rinci dan mendalam struktur internalnya masing-masing, sehingga perhatian secara lebih rinci dan mendalam terhadap struktur internal masing-masing domain, penyelesaiannya dengan analisis taksonomis.
              Pada analisis taksonomis ini peneliti tidak hanya berhenti untuk mengetahui sejumlah kategori atau simbol yang tercakup pada domain (included terms), tetapi juga melacak kemungkinan sub-sub set yang mungkin tercakup pada masing-masing kategori atau simbol di included terms termasuk juga yang tercakup pada suatu subset, dan begitu seterusnya sehingga bisa semakin terinci.
       c.     Analisis Komponensial (componential analysis), analisis komponen ini baru dilakukan setelah peneliti mempunyai cukup banyak fakta atau informasi dari hasil wawancara dan atau observasi yang melacak kontras-kontras diantara warga suatu domain. Kontras-kontras tersebut oleh peneliti difikirkan atau dicarikan dimensi-dimensi yang bisa mewadahinya. Kontras-kontras yang dimasukkan ke dalam lembaran kerja analisis komponensial tersebut masih perlu dicek kembali guna memastikan apakah terpenuhi secara memadai ataukah belum hasil pengecekan tersebut barangkali tanpa menimbulkan perubahan apapun, tetapi mungkin juga diperlukan modifikasi atau penambahan tertentu.
       d.    Penafsiran dana, tahap ini merupakan tahap dimana teori-teoti yang ada akan diterapkan di dalam suatu data sehingga akan terjadi diskusi antara data disatu pihak dan teori dipihak lain, yang pada akhirnya diharapkan akan ditemukan beberapa asumsi yang dapat dijadikan dasar untuk menolak, mendukung dari teori-teori yang sudah ada.

F.    SISTEMATIKA PENULISAN
              Pada penulisan skripsi ini penulis berpedoman pada suatu sistematika yang sudah baku. Sistematika skripsi memberikan gambaran dan mengemukakan garis besar skripsi agar memudahkan garis besar skripsi dan memudahkan didalam mempelajari seluruh isinya.[5] Adapun skripsi yang penulis susun adalah sebagai berikut:
BAB I        PENDAHULUAN
                   A.   Latar Belakang
                   B.   Perumusan Masalah
                   C.   Tujuan Penelitian
                   D.   Manfaat Penelitian
                   E.    Metode Penelitian
                   F.    Sistematika Penulisan
BAB II       LANDASAN TEORI
                   A.   Pengaturan Hukum Anti Monopoli Secara Umum
                   B.   Teori-Teori Hukum Anti Monopoli Dalam Sejarah
                   C.   Pengaturan Hukum Anti Monopoli Di Indonesia
                   D.   Perjanjian Yang Dilarang Oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1999
                          1.    Perjanjian Yang Bersifat Oligopoli
                          2.    Perjanjian Penetapan Harga
                          3.    Perjanjian Pembagian Wilayah
                          4.    Perjanjian Kartel
                          5.    Perjanjian Trust
                          6.    Perjanjian Yang Bersifat Oligopsoni
                   E.    Kegiatan Yang Dilarang Oleh Undang-Undang Anti Monopoli
                          1.    Kegiatan Monopoli
                          2.    Kegiatan Monopsoni
                          3.    Penguasaan Pangsa Pasar
                          4.    Persekongkolan
                   F.    Posisi Dominan Yang Dilarang Dalam Hukum Monopoli
                          1.    Penyalahgunaan posisi dominan
                          2.    Jabatan rangkap yang dilarang
                          3.    Pemilikan saham yang dilarang
                          4.    Merger, akuisisi,dan konsolidasi yang dilarang
                   G.   Bekerjanya Hukum Dalam Masyarakat
                   H.   Penegakan Hukum Anti Monopoli (Law Enforcement)
                          1.    Nuansa penegakan hukum anti monopoli
                          2.    Sanksi-sanksi administrasi
                          3.    Penerapan sanksi-sanki pidana
                          4.    Penegakan hukum perdata


BAB III     HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
                   1.    Menggambarkan secara umum pola-pola pemasaran jasa angkutan taksi (Angkasa Taksi) di Bandara Adisumarmo Surakarta yang termasuk kategori monopoli.
                   2.    Menggambarkan perlindungan hukum terhadap pihak perusahaan taksi lain di kota Surakarta dengan adanya pola-pola pemasaran yang dilakukan
BAB IV     PENUTUP
                   Terdiri dari:
                   1.    Kesimpulan
                   2.    Saran
DAFTAR PUSTAKA


[1] H. Hadiwidjaja, R.A. Rivai Wirasasmita, Persaingan Usaha Tidak Sehat, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta,1993, Hal 9.
[2] Noermin S. Pakpahan, Hukum Persaingan Suatu Tinjauan Koomseptual, Jurnal Hukum Bisnis, Vol.1 Jakarta,1992, Hal. 70.
[3] Munir Fuady, Hukum Anti Monopoli Menyongsong Era Persaingan Sehat, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, Hal 38
[4] Mukayat D. Brotowijoyo, Metodologi Penelitian dan Penulisan Karangan Ilmiah, Liberty, Yogyakarta, 1997, Hal. 6.
[5] Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Pres, 1986, Hal. 250.





DAFTAR PUSTAKA

Andrianus Meliana, Praktek Bisnis Curng,  Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1993.
Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis dan Anti Monopoli, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1999.
Asril Sitompul, Praktek monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat, Tinjauan Terhadap UU No. 5 Tahun 1999, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1999.
Emmy Pangaribuan S, Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Berdasarkan Undang-Undang No. 5 tahun 1999, Makalah penataran Hukum Perdata dan Ekonomi, FH. UGM, Yogyakarta,1997.
Emmy Pangaribuan S, Perusahaan Kelompok (Group Company), Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, 1998.
John W. Head, Pengantar Umum Hukum Ekonomi, Elips, Jakarta,1997.
Munir Fuadi, Hukum Anti Monopoli Menyongsong Era ersaingan Sehat, PT. Citra Aditya Bhakti, bandung, 1999.
Normin S. Pakpaham, Hukum Persaingan Suatu Tinjauan Konseptual, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. I, Jakarta, 1997.
R.S. Suhartono, Konglomerasi dan relevansi UU Anti Trust/UU Anti Monopoli di Indonesia, Jurnal Hukum, Vol. 4, Jakarta, 1998.
Soerjono Soekamto, Beberapa Teori Sosiologi Tentang Struktur Masyarakat, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 1993.
Sutjipto Raharjo, Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung, 1980.
Sutjipto Raharjo, Hukum dan Perubahan Sosial, Alumni, Bandung,1983.
T. Mulya Lubis, Hukum dan Ekonomi, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1992.


Buku-buku REferensi di atas dapat dibeli di TOKO BUKU RAHMA (Klik)
Untuk mendapatkan file lengkap silahkan hubungi/ sms ke HP. 0856 0196 7147


Tidak ada komentar:

Posting Komentar