HP. 0856-0196-7147

PENCARIAN

Selasa, 22 Maret 2016

HK 459 : Hukum Dan Penumpang Anak (studi Tentang Perjanjian Pengangkutan Orang Oleh PO. Rosalia Indah)

ABSTRAK



Penelitian ini dilakukan untuk mendiskripsikan kedudukan penumpang anak dan mendiskripsikan perlindungan hukum yang diberikan terhadap anak yang terlibat dalam perjanjian pengangkutan dengan PO. Rosalia Indah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini mendasarkan pada penelitian hukum dengan pendekatan doktrinal.
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif yang berupa inventarisasi peraturan perundangan-undangan dan pengkajian terhadap taraf sinkronisasi. Jenis Penelitian lebih bersifat deskriptif.
Sumber data sekunder yaitu data-data yang berasal dari bahan-bahan pustaka atau literature. Data Primer yaitu data-data yang berupa keterangan-keterangan yang berasal dari para pihak yang terkait dengan obyek penelitian, bermaksud untuk menjelaskan arti dari data sekunder yang dipergunakan. Teknik pengumpulan data ditempuh dengan metode, studi kepustakaanw Wawancara.
Metode analisis data menggunakan metode normatif kualitatif Pembahasan dilakukan dengan melakukan inventarisasi terhadap penelitian yang terkait dengan obyek permasalahan yang menjadi obyek kajian, dengan pengolahan data secara langsung di lapangan.
Kesimpulan, penumpang anak yang melakukan perjalanan dengan jasa angkutan PO. Rosalia Indah berkedudukan sebagai penumpang, yaitu orang yang membayar biaya angkutan. Artinya bahwa baik dipandang dari segi hukum maupun perusahaan kedudukan anak menempati posisi yang sama dengan penumpang dewasa untuk mendapatkan pelayanan dari perusahaan. Perlindungan hukum yang diberikan oleh pihak PO. Rosalia Indah terhadap penumpang anak bewrupa pemberian layanan juga santunan ganti kerugian sebagai wujud pertanggung jawaban perusahaan apabila terjadi kecelakaan yang mengakibatkan cidera, luka maupun korban meninggal dunia.





DAFTAR PUSTAKA


Abdul Kadir Muhammad. 2000. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Abdul Kadir Muhammad. 1990. Pokok-pokok Hukum Pertanggungan. Jakarta : PT. Citra Aditya Bakti.
Abdul Kadir Muhammad. 1994. Hukum Pengangkutan Darat, Laut, Udara. Bandung : PT. Cipta Aditya Bakti.
Emmy Pangaribuan Simanjuntak. 1980. Pertanggungan Wajib/Sosial ; Seri Hukum Dagang. Yogyakarta : Universitas Gadjah Mada.
HMN Purwosutjipto. 1985. Pengertian Pokok Hukum Dagang di Indonesia, Jakarta : Djambatan.
J. Satrio. 1992. Hukum Perjanjian (Perjanjian Pada Umumnya), Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Maulana Hassan Wadong. 2000. Pengantar Advokasi dan Hukun Perlindungan Anak, Jakarta : PT Gramedia Widia Sarana Indonesia.
Muchtarudin Siregar. 1990. Beberapa Masalah Ekonomi dan Management Pengangkutan, Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia.
R. Soekardono. 1981. Hukum Dagang Indonesia (Hukum Pengangkutan di Darat) Cetakan kedua, Jakarta : Penerbit Rajawali.
R. Subekti. 2000. Aspek-aspek Hukum Perikatan Nasional, Bandung : PT Citra Aditya Bakti.
R. Subekti. Hukum Perjanjian, Jakarta : PT Intermassa.
R. Subekti. 1989. Aneka Perjanjian. PT. Cipta Aditya Bakti, Bandung.
Radiks Purba. 1992. Hukum Asuransi Indonesia. Bandung : CV. Taruna Grafika.
Shanty Dellyana. 1998. Pedoman Praktis Pendidikan Anak Muslim, Bogor.
Soeherman E. 1983. Hukum Udara Indonesia dan Internasional. Bandung : Alumni.
Soekardono. 1981. Hukum Dagang Indonesia II, Bagian Pertama.
Sulaiman Rasyid. 1954. Fiqh Islam, Jakarta : Penerbit Attahiriyah.
Wardiono, Kelik. Metode Penelitian Hukum : Pengantar Awal.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Undang Undang No. 14 Tahun 1992. Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (Pengangkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum).
Undang-Undang No. 1 Tahun 1979. Tentang Perkawinan.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. Tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang No. 3 Tahun 1997. Tentang Peradilan Anak.


Buku-buku REferensi di atas dapat dibeli di TOKO BUKU RAHMA (Klik)
Untuk mendapatkan file lengkap silahkan hubungi/ sms ke HP. 0856 0196 7147


Tidak ada komentar:

Posting Komentar