HP. 0856-0196-7147

PENCARIAN

Jumat, 12 Februari 2016

HK 055 : Kebijakan Legislatif Dalam Menanggulangi Kekerasan Terhadap Anak



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Anak merupakan generasi penerus bangsa yang mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta membangun bangsa dan Negara, serta bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang meurpakan potensi membangun manusia seutuhnya, memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan social secara utuh, serasi, selaras dan seimbang. Seorang anak secara rohani maupun jasmani, dan sosial belum mempunyai kemampuan untuk berdiri sendiri dalam melaksanakan hak dan kewajibannya, maka menjadi kewajiban bagi generasi terdahulu untuk menjamin, memelihara dan mengamankan kepentingan anak. [1]
Kondisi fisik, mental dan social seorang anak bersifat khas dan ditandai dengan sikap sering kali mementingkan dirinya sendiri sehingga dapat disalahgunakan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh orang disekelilingnya. Oleh karena itu dalam kenyataan banyak terjadi kekerasan atau eksploitasi terhadap anak yang dilakukan di Negara kita.
Pada kenyataannya di Indonesia, perlindungan terhadap anak masih sangat minim dan perlakuan terhadap mereka terkadang masih disamakan dengan orang dewasa. Sehubungan dengan hal tersebut kita perlu mengetahui bahwa sampai dimanakah yang disebut batasan anak itu. Seperti yang tercantum dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) UU No. 4/1979, tentang Kesejahteraan Anak, bahwa “anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin”, sedangkan dalam UU No. 3/1997 tentang Pengadilan Anak pada Pasal 1 butir (1) dinyatakan “Anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin”. Jelas bahwa anak seusia ini benar-benar membutuhkan kesejahteraan dan perlindungan demi perkembangan hidupnya.[2]
Persoalan kekerasan terhadap anak menurut Maulana Hassa Wadong bahwa kekerasan terhadap anak yang sering terjadi berkaitan dengan lemahnya hukum perlindungan anak.[3] Peletakkan hal-hal kesejahteraan anak terdapat dalam UU No. 6 Tahun 1974 tentang Kesejahteraan Sosial dan UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Ketentuan-ketentuan hukum yang ada dalam UU tersebut masih menitikberatkan pada pemberian terhadap anak dengan segala hak-hak yang timbul darinya. Kelemahan dari UU tersebut yaitu mengembalikan tugas hukum kepada tugas social kemasyarakatan yang boleh dipatuhi atau menunda untuk dipatuhi.
Berikut ini dikemukakan beberapa kasus sebagai ilustrasi kekerasan serta eksploitasi terhadap anak yang terjadi di antaranya :
1.      Kekerasan dalam rumah tangga. Yang termasuk kelompok ini adalah kekerasan yang dilakukan oleh anggota keluarga seperti suami/isteri melakukan terhadap anak-anaknya, seperti pemukulan dan penganiayaan terhadap anak yang melakukan kesalahan anak perempuan dari pihak keluarga dianggap sebagai delik aduan, sedangkan masyarakat memandang kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan yang terjadi di dalam lingkungan rumah tangga merupakan masalah domestic jadi jarang muncul ke permukaan, karena kekerasaan dan perlakuan diskriminasi yang terjadi oleh mereka dianggap sebagai suatu hal yang wajar. [4]
2.      Kekerasan dan Pelecehan. Biasanya terjadi pada anak-anak perempuan pada umumnya. Contoh kasus yang menimpa bocah kelas 6 SD Pamerdi Yuwanda Bhakti bernama Febriana Purnamasari Harahap alias Febi. Sepekan setelah kepergiannya yang misterius, tubuh bocah malang yang berusia 11 tahun itu tahu-tahu diketemukan telah membusuk di kamar kontrakan milik Suherman Halim Alias Aseng di Jati Rahayu, Pondok Gede, Bekasi. Sebelum dibunuh, korban diduga mengalami kekerasan seksual terlebih dulu. Kasus tersbeut hanyalah merupakan salah satu contoh kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak.[5]
3.      Eksploitasi anak. Kebanyakan yang menjadi korban perdangan manusia adalah pada anak perempuan. Sebanyak 83 persen atau sekitar 58 orang dari 99 nara sumber adalah anak-anak yang masih berusia sekitar 15-17 tahun. Bahkan ada yang masih berusia 11 tahun. Kebanyakan merupakan perempuan-perempuan muda, belum menikah, pertama kali direkrut dan dibawa ke wilayah tujuan serta dieksploitasi di tempat kerja dan sebenarnya mereka ditipu karena bekerja tidak sebagai pembantu rumah tangga dan 3 persen di antarnya bekerja sekitar 16-18 jam perhari. Ini artinya tenaga mereka dieksploitasi untuk bekerja lebih dari 100 jam perminggu, padahal standar internasional anak-anak hanya diperbolehkan bekerja sekitar 40 jam perminggu.[6]
 Disamping jam kerja, kekerasan fisik banyak dialami anak-anak tersebut seperti dipukul bagian panggung kepada baik dengan tangan maupun dengan alat, ditempeleng bahkan dibenturkan ke dinding, dipaksa meminum minuman keras, ditusuk dengan pisau, disiram dengan air panas, disekap dalam ruangan, bahkan lebih mengenaskan lagi mereka dalam keadaan sakit diharuskan untuk tetap bekerja. [7]
Kita menyaksikan begitu banyak hak-hak anak “diperkosa”. Banyak di antara mereka terpaksa bekerja, baik sbeagai pemulung, buruh, dan melakukan pekerjaan kasar lainnya. Tak jarang dibawah ancaman, mereka disuruh melakukan perbuatan yang tidak semestinya mereka lakukan. Peristiwa-peristiwa itu menunjukkan hukum masih belum cukup berpihak pada anak.[8]
Keprihatian terhadap fenomena seperti diuraikan di atas, telah melatar belakangi keinginan penulis untuk mengetahui secara lebih mendalam tentang bagaimana hukum pidana mengatur. Pengkajian dilakukan dengan penelitian hukum sebagai bahan penyusunan skripsi dengan mengambil judul penelitian. “PENELITIAN LEGISLATIF DALAM MENANGGULANGI KEKERASAN TERHADAP ANAK”.

B.     Pembatasan Masalah
Dalam penelitian ini, perlu kiranya penulis memberikan batasan masalah yang akan diteliti untuk menghindari semakin meluasnya bahasa dan supaya tidak terlalu melebar yang bisa menghilangkan eksensi dan substansi yang dimaksud sebelumnya. Masalah yang dikaji adalah terbatas pada kebijakan legislative atau UU tentang perlindungan anak terutama kekerasan terhadap anak.

C.    Perumusan Masalah
Agar permasalahan yang akan diteliti dapat dipecahkan, maka penulis bertitik tolak dari pembatasan masalah di atas perlu disusun dan dirumuskan suatu permasalahan yang jelas dan sistematis serta sebagai pedoman agar pembahasannya tidak menyimpang dari pokok permasalahannya.
Adapun perumusan masalah dalam penulisan ini adalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana kebijakan legislatif dalam menanggulangi tindak pidana kekerasan terhadap anak ?
2.      Apakah kebijakan legislatif tersebut sudah memadai dalam memberikan perlindungan anak ?

D.    Tujuan Penelitian
Berdasarkan latar belakang masalah serta perumusan tersebut di atas, maka penulis ini mempunyai tujuan sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui bagaimana kebijakan legislatif dalam menanggulangi tindak pidana kekerasan anak.
2.      Untuk mengetahui apakah kebijakan legislatif tersebut sudah memadai dalam perlindungan anak

E.     Manfaat Penelitian
Adapun kegunaan dari penelitian yang hendak penulis lakukan adalah sebagai berikut :
1.      Manfaat teoritas
Hsil penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangan atau masukan bagi perkembangan ilmu hukum pada umumnya dan hukum pidana anak pada khususnya.
2.      Manfaat praktis
a.       Dapat memberi sumbangan pemikiran pada semua pihak yang terkait dalam mengenai masalah perlindungan anak.
b.      Penelitian ini diharapkan bisa menjadi bahan pertimbangan dalam mmebuat kebijakan-kebijakan baik dalam bidang hukum maupun perlindungan anak.
c.       Penulis juga berharap agar hasil penelitian ini bisa menjadi masukkan bagi pembuat UU dan penegak hukum dalam menegakkan hukum khususnya mengenai kekerasan terhadap anak.

F.     Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini dapat diurtaikan sebagai berikut :
1.      Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini digunakan penulis merupakan penelitian deskriptif, yaitu menggambarkan mengkaji kebijakan legislatif yang terdapat dalam perundang-undangan tentang perlindungan anak. [9]
2.      Pendekatan Penelitian
Sementara itu, pendekatan yang digunakan adlaah pendekatan yuridis normative, metode yang digunakan adalah pengkajian kepustakaan atau literer. Dalam hal ini penulis tidak bertatap muka dengan informan atau responden.[10]
3.      Jenis Data
Dalam penelitian ini sumber data yang digunakan adalah data sekunder, yaitu data yang dipeorleh penulis secara tidak langsung yang terdiri dari :
a.       Bahan hukum primer
1)      KUHP
2)      Undang-Undang di Luar KUHP, Seperti
-          UU No. 13 Th. 1997 tentang Peradilan Anak
-          UU No. 4 Th. 1974 tentang Kesejahteraan Anak
-          UU No. 23 Th. 2004 tentang Penghapusan KDRT
b.      Bahan hukum sekunder :
1)      Buku-buku ilmiah
2)      Artikel-artikel
3)      Makalah-makalah
4)      Kliping
5)      Majalah
6)      Surat kabar
c.       Bahan hukum tersier
-          Kamus
4.      Tehnik Pengumpulan Data
Tehnik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kepustakaan atau studi dokumentasi (documentary study), yaitu dengan cara mencari dan menghimpun data. [11] mengklasifikasikan data yang relevan dengan kebijakan legislatif dalam menanggulangi kekerasan terhadap anak yang terdapat dalam literature-literatur kepustakaan.


5.      Analisis Data
Analisis data merupakan tahap paling penting. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan tehnik analisis kualitatif, kemudian pengambilan kesimpulan menggunakan metode deduktif adalah menganalisis dari permasalahan yang bersifat umum selanjutnya ditarik kesimpulan yang bersifat khusus.

G.    Sistematika Skripsi
Untuk dapat memudahkan pemasahaman dalam pembahasan dan untuk memberi gambaran yang jelas mengenai keseluruhan penulisan karya ilmiah maka penulis menyiapkan suatu sistematika dalam penyusunan penulisan skripsi. Adapun sistematika penulisan skripsi ini terdiri dari 4 (empat) bab, masing-masing bab tersbeut berhubungan satu dnegan yang lainnya. Setiap bab terbagi lagi menjadi sub-sub bab yang membahas satu pokok bahasan tertentu. Adapun sistematika skripsi ini adalah sebagai berikut :
Bab I Pendahuluan, bab ini berisi latar belakang masalah, pembahasan masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, metode penelitian, serta sistematika penulisan skripsi.
Bab II Tinjauan Pustaka, memuat pembahasan ruang lingkup mengenai tinjauan umum kebijakan legislatif meliputi : tinjauan tentang kebijakan legislatif, tinjauan umum kekerasan meliputi : pengertian kekerasan, jenis dan macam kekerasan. Tinjauan umum tentang anak meliputi : pengertian anak, batas usia anak, perlindungan hukum terhadap anak, hak-hak anak.
Bab III Hasil Penelitian dan Pembahasan, bab ini sebagai hasil penelitian dan pembahasan hasil dari permasalahan yang diteliti, maka bab ini memuat pembahasan mengenai kebijakan hukum dalam menanggulangi kekerasan terhadap anak, dan kelemahan-kelemahan dari kebijakan legislatif.
Bab IV Penutup, bab ini sebagai penutup dari penulisan skripsi memuat kesimpulan dan saran yang merupakan temuan penulis yang dikemukakan sesuai dengan permasalahan sehingga akan berperan sebagai masukan.


[1] Shanty Dellyana, 1988, Wanita Dan Anak di Mata Hukum. Yogyakarta, Liberty, Hal 6
[2] Ibid, Hal 6.
[3] Maulana Hassan Wadong, 2000, Pengantar Advokat dan Hukum Perlindungan Anak, Jakarta : Grasindo, Hal 95.
[4] Peraturan Pelaksanaan Harus Segera Dibuat, Solo Pos, Minggu, 5 Desember 2004
[5] Awas Anak-anak Rentang Kekerasan Seksual. Solo Pos. Minggu, 24 April 2005
[6] Harian Silawati, Jangan Biarkan Mereka Terjerumus, Kompas, 19 Januari 2004.
[7] Jangan Biarkan Mereka Terjerumus, Kompas Senin 19 Januari 2004, http: Situs Kesropro Info/Gendervaq/Jan/2004/Gendervaw 02 html, 11 April 2005/10.30. WIB
[8] Maulana Hassan Wadong, Op. Cit. Hal 1
[9] Hilamn hadikusuma, 1995, Metodologi Pembuatan Kertas Kerja/ Skripsi Ilmu Hukum, Bandung Mandar Maju, Hal 22.
[10] Ibid. Hal 22
[11] Moh. Nasir, 1985, Metodologi Penelitian, Jakarta Ghalia Indonesia, Hal 53



Buku-buku REferensi di atas dapat dibeli di TOKO BUKU RAHMA (Klik)
Untuk mendapatkan file lengkap silahkan hubungi/ sms ke HP. 0856 0196 7147





Tidak ada komentar:

Posting Komentar